Pages

Ads 468x60px

Sabtu, 30 Maret 2013

MUDHARABAH

Akad yang dilakukan antara pemilik modal (shahibul mal) dengan pengelola (mudharib) dimana nisbah bagi hasil disepakati di awal, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal.

0 komentar:

Posting Komentar